Cara Mengisi Formulir F5 BPJS Ketenagakerjaan JHT TK BPJamsostek
Hallo, selamat datang di blog Coretan Uman. Dalam artikel kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Cara Mengisi Formulir F5 untuk e klaim bpjs ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi kamu yang akan melakukan pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan, kemudian agak ragu bagaimana cara yang benar dalam mengisi formulir 5 (F5) yang diberikan situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dikirimkan melalui email, silahkan baca artikel ini dengan teliti sampai selesai yaa.
Untuk melakukan pencairan dana JHT, mengisi Formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan adalah termasuk bagian terpenting dalam persyaratan-persyaratan mencairkan uang bpjs JHT. Dan sebenarnya caranya sangatlah mudah. Namun bagi yang belum berpengalaman ataupun yang masih baru dalam melakukan pencairan uang bjps ketenagakerjaan (Jamsostek), mungkin masih bertanya-tanya apa saja yang harus dituliskan nanti dalam formulir supaya semuanya berjalan dengan lancar.
Formulir F5 ini harus kamu download (unduh) dengan mengklik link UNDUH yang ada di email diterima dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian kamu print out, lalu kamu isi formulir tersebut dengan tulisan tangan dan ditandatangani. Setelah itu jika kamu melakukan pencairan bpjs ketenagakerjaan via online maka kamu harus scan atau foto formulir 5 yang sudah kamu isi dan tanda tangan tadi, lalu dikirimkan berbarengan dengan persyaratan lain seperti KTP, KK, Foto Pemilik, Peklaring, Buku Tabungan, Kartu Jamsostek (BPJS). Nanti akan disediakan tempat untuk melakukan upload (unggah).
Langsung saja kita ke pembahasan utama yaitu cara mengisi formulir f5 untuk mencairkan uang saldo Jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan JHT tahun 2020.
A. Yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama
Diisi dengan nama kamu yang mengajukan pencairan uang JHT. Disini tidak berarti nama pekerja, bisa saja kamu sebagai ahli waris dari anggota keluarga kamu yang meninggal, atau bisa saja anak, istri, orang tua ataupun ahli waris lainnya dari pekerja yang meninggal tersebut. Namun jika kamu yang mengajukan dana JHT milik kamu sendiri, maka di kolom ini kamu tuliskan nama kamu sendiri.
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Diisi dengan NIK atau Nomor yang tertera pada KTP pihak yang mengajukan klaim saldo JHT tadi. Jika kamu yang mengajukan klaim dana JHT milik kamu sendiri, maka isi dengan NIK kamu sendiri.
3. Alamat
Diisi dengan alamat pihak yang mengklaim saldo JHT. Jika kamu yang mengklaim dana JHT kamu sendiri maka isi dengan alamat rumah kamu sendiri.
4. Nomor Telp / HP
Diisi dengan nomor telepon atau handphone pihak pengklaim saldo JHT atau jika kamu yang mengklaim dana JHT kamu sendiri maka isi dengan nomor telepon/HP kamu sendiri.
5. Hubungan dengan Pekerja
Pilih atau ceklis posisi kamu atau yang mengklaim saldo JHT ini sebagai apa.
Jika yang mengklaim adalah anak pemilik saldo JHT maka pilih "Anak".
Jika yang mengklaim adalah istri atau suami pemilik dana JHT maka pilih "Istri/Suami".
Jika yang mengklaim adalah orang tua pemilik dana JHT maka pilih "Orang Tua".
Jika yang mengklaim adalah ahli waris yang lain maka pilih "Ahli waris lainnya" dan isi status nya sebagai apa di titik-titik yang disediakan.
Jika yang mengklaim dana JHT kamu adalah kamu sendiri maka pilih "Pekerja Sendiri".
6. Data Pekerja
Di bagian ini barulah di isi dengan data pekerja yang bersangkutan.
a. Nama, ditandai dengan simbol bintang (Isi dengan nama pekerja atau pemilik dana JHT, tapi jika kamu sendiri yang mengurus klaim atau pemilik dana JHT, maka kamu tidak perlu lagi mengisi bagian ini).
b. NIK, ditandai dengan simbol bintang (Sama dengan point a di atas, jika kamu bukan ahli waris, maka kamu tidak perlu lagi mengisi NIK disini)
c. Nomor Peserta, diisi dengan nomor yang ada di kartu Jamsostek (KPJ) atau nomor kartu BPJS TK.
d. Tempat / Tanggal Lahir, Tempat dan tanggal lahir pekerja. Contoh: Bogor, 3 Juni 1980
e. Nama ibu kadung, Nama ibu kandung pekerja.
f. Riwayat pekerjaan, Diisi dengan tahun kapan mulai bekerja, tahun berhenti bekerja, nama pemberi kerja atau nama perusahaan, alamat perusahaan nya.
Jika pekerja pernah bekerja lebih dari satu perusahaan maka tambahkan di bawahnya sesuai nomor.
7. Alamat email pemohon
Isi dengan alamat email kamu sebagai pihak pengklaim dana JHT.
B. Dengan ini mengajukan permintaan JHT karena:
Di sebelah kiri ada kolom SEBAB KLAIM, silahkan ceklis salah satu yang sesuai dengan penyebab kamu mengklaim dana JHT ini.
Di sebelah kanan ada 3 kolom yaitu Dokumen PU, BPU, PMI lengkap dengan nomor dokumen persyaratan pengambilan uang JHT nya. Silahkan ceklis salah satu diatasnya yang sesuai dengan status kepesertaan kamu apakah PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) yaitu peserta yang bekerja di luar negeri atau TKI.
Berikut adalah penjelasan dari nomor dokumen persyaratan mengambil uang JHT yang tertera di kolom kanan tadi:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ asli.
- Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotocopy paspor bagi WNA, beserta aslinya.
- Fotokopi KK bagi WNI beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi keterangan berhenti bekerja dari perusahaan dengan aslinya. Atau bagi peserta BPU, surat pernyataan tidak punya aktivitas usaha.
- Fotokopi surat keterangan mencapai usia 56 tahun dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi perjanjian kontrak kerja, atau surat keterangan habis kontrak, beserta aslinya. Atau keterangan PHK dari perwakilan pemerintah RI/pelaksana penempatan/perusahaan TK untuk PMI.
- Fotokopi penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Fotokopi surat keterangan pensiun beserta aslinya.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA dengan aslinya.
- Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia lagi bagi WNA, atau bagi WNI yang ingin meninggalkan Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Dokumen kredit perumahan.
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA) ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi kartu keluarga ahli waris (WNI) beserta aslinya.
- Fotokopi akta Kematian atau surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Polisi/Kelurahan/Instansi terkait, beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi buku rekening.
Silahkan cek lagi persyaratannya dan perlu diketahui bahwa persyaratannya harus berupa file scan bukan hasil foto kopi lagi.
C. Dokumen pendukung (diisi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan)
Sesuai dengan keterangannya, bahwa bagian ini diisi oleh petugas BPJS (BPJamsostek) jadi untuk bagian ini dikosongkan saja dan lanjut ke bagian selanjutnya.
D. Informasi Rekening
- Nama Bank
Diisi dengan nama bank yang kamu gunakan untuk menerima transfer saldo JHT yang akan dicairkan. Contoh: PT Bank Mandiri, atau PT Bank Negara Indonesia, atau PT Bank Central Asia Tbk, dan lain sebagainya.
- Nama Rekening
Diisi dengan nama pemilik rekening bank. Perlu diketahui bahwa nama di buku rekening dan nama kamu yang mengajukan permohonan klaim JHT harus sama persis.
- No Rekening
Isi dengan nomor rekening yang benar dan jangan sampai salah.
Setelah mengisi semua data diatas, maka kamu harus membaca, memahami dan mematuhi peringatan yang tertera di bawah nya tersebut. Silahkan dibaca terlebih dahulu.
Jadi, informasi yang kamu sampaikan di atas harus informasi yang benar dan tidak ada manipulasi, jika terjadi pemalsuan data misalnya peklaring palsu. Lalu dikemudian hari kamu ketahuan, maka kamu harus siap untuk dituntut oleh pihak perusahaan atau pihak lainnya untuk diadili.
Terakhir di pojok kanan bawah isi dengan tanggal, bulan, dan tahun saat pengajuan klaim. Kemudian di bawahnya tuliskan nama lengkap dan tanda tangani di atasnya.
Selesai! Mudah kan?
Itulah langkah demi langkah cara mengisi Formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan untuk pengklaiman dana JHT. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Manfaat teknologi informasi dalam bidang HAM
Kata kunci:
bpjstku
antrian bpjs
antrean bpjs kesehatan online
cara mengisi formulir bpjs ketenagakerjaan
formulir pencairan bpjs ketenagakerjaan
formulir bpjs ketenagakerjaan
e klaim bpjs ketenagakerjaan